SIP Halal

Surveyor Indonesia Pemeriksa (SIP) Halal PT Surveyor Indonesia (Persero) telah ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)-Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. #SIPhalalSIapSIgap dalam proses pemeriksaan dan/atau pengujian yang diajukan oleh para pelaku usaha dalam proses Sertifikasi Halal.cc

Daftar

Layanan Kami


Ruang Lingkup Pemeriksaan

LPH PT Surveyor Indonesia dapat melayani pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dengan ruang lingkup sebagai berikut:

Barang
  • Makanan

  • Minuman

  • Produk Kimia & Biologi serta Rekayasa Genetika

  • Barang Gunaan

  • Obat & Kosmetik

  • Kimia

Jasa
  • Pengolahan

  • Penyimpanan

  • Pengemasan

  • Pendistribusian

  • Penjualan

  • Penyajian

Pengujian Produk Halal

LPH PT Surveyor Indonesia bekerjasama dengan SBU Lab Sucofindo (Telah Terakreditasi ISO 17025) untuk melakukan pengujian produk halal pada makanan minuman yang meliputi:

  • Pengujian Alkohol (Methanol/Ethanol)

    Metode pengujian menggunakan Kromatografi Gas (GC) Detektor Ionisasi Nyala yang dilengkapi dengan detector Mass Spektrometri masa dan Headspace Samplers. Menggunakan alat Perkin Elmer Clarus 580 Flame Ionization Detector (FID) with TurboMatrix 40. Headspace Sampler

  • Pengujian DNA-Porcine (Include Pengujian Gelatin pada Produk)

    Metode Pengujian menggunakan Real Time PCR (Polymerase Chain Reaction) menggunakan analisa DNA material haram yang bersumber dari hewan yang diharamkan. Menggunakan alat Real Time PCR Agilent T

  • Pengujian Daya Tembus Air (In House Method)

    Metode Pengujian menggunakan In House Method dengan menggunakan kertas saring dan stopwatch. Analisis uji daya tembus air dapat digunakan pada material produk seperti cat kuku, liptick, mascara, eyeliner, dan alas bedak.

Alur Sertifikasi Halal


Dokumen Permohonan yang Diajukan ke
BPJPH


  1. Data Pelaku Usaha
    • NIB dan surat izin lain SIUP, IUMK, SKDU, IUI, dll
    • Data Penyelia Halal (KTP, Riwayat Hidup, Sertifikat Pelatihan SJH / Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal
  2. Nama dan Jenis Produk

    Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal

  3. Daftar Produk dan Bahan yang digunakan

    Bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong

  4. Proses Pengolahan Produk

    Pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, distribusi

  5. Manual Sistem Jaminan Halal (disertai bukti implementasi)

    Suatu system yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal

Dokumen Persyaratan yang Diajukan ke
LPH


  1. Surat Tanda Terima Dokumen dari BPJPH / Nomor Registrasi dari BPJPH
  2. Data Pelaku Usaha

    NIB dan surat izin lain SIUP, IUMK, SKDU, IUI, dll)

  3. Data Penyelia Halal

    KTP, Riwayat Hidup, Sertifikat Pelatihan SJH / Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal

  4. Daftar Produk
  5. Daftar Bahan (disertai dokumen pendukung bahan)
  6. Sertifikat Halal / COA / Diagram Alir / Pernyataan Bebas Babi / Surat Konsistensi / Kuisioner Bahan
  7. Matriks Bahan vs Produk
  8. Diagram Alir Proses Produksi (Flow Chart)
  9. Manual Sistem Jaminan Halal (disertai bukti implementasi)
    1. Bukti diseminasi kebijakan halal
    2. Surat Penetapan Tim Manajemen Halal
    3. Bukti Pelaksanaan Pelatihan : Daftar Hadir Pelatihan,materi pelatihan, Evaluasi Pelatihan, Sertifikat Pelatihan
    4. Bukti Internal Audit : Hasil Internal Audit
    5. Bukti Kaji ulang Manajemen : Notulensi

Peraturan


Foto Kegiatan


Berita


4 Januari 2021
15:30 WIB

Surveyor Indonesia Ditetapkan Jadi Lembaga Pemeriksa Produk Halal.

JAKARTA, KOMPAS.com - Surveyor Indonesia ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal melalui Surat Keputusan Nomor 155 Tahun 2020 yang di terbitkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

4 Januari 2021
17:50 WIB

Surveyor Indonesia Emban Tugas Jadi Lembaga Pemeriksa Halal

Jakarta, CNN Indonesia -- PT Surveyor Indonesia (Persero) resmi mengemban tugas sebagai Lembaga Pemeriksa Halal melalui Surat Keputusan Nomor 155 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tanggal 28 Desember 2020.

4 Januari 2021
15:01 WIB

Surveyor Indonesia Jadi Lembaga Pemeriksa Produk Halal

Jakarta, detikFinance - PT Surveyor Indonesia (Persero) resmi ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal melalui Surat Keputusan Nomor 155 Tahun 2020 yang di terbitkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 28 Desember 2020 kemarin.