Lembaga Pemeriksa Halal PT Surveyor Indonesia (Persero)

LPH PT Surveyor Indonesia (Persero) mendukung program pemerintah melalui penyelenggaraan layanan pemeriksaan halal yang profesional, transparan, dan kompetitif bagi pelaku usaha nasional dan internasional.

Ajukan Sertifikasi
4000+
Sertifikat Halal Terbit
50+
Auditor Profesional
10
Cabang di Indonesia
Halal Certification Team

Dipercaya Oleh

Profil

Halal Certification Team

SIP HALAL

Lembaga pemeriksa halal yang menjunjung tinggi kejujuran, ketelitian, dan akuntabilitas dalam setiap proses pemeriksaan.

Didukung oleh >50 halal tersertifikasi dan pengalaman luas di berbagai sektor industri, kami memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional dan transparan sehingga menghadirkan hasil yang memenuhi ketentuan serta menumbuhkan kepercayaan bagi pelaku usaha dan konsumen.

Dengan pengalaman lebih dari 5 tahun, SIP Halal dipercaya BUMN, kementerian, dan berbagai industri sebagai mitra pemeriksaan halal yang profesional dan transparan.

Terakreditasi BPJPH
+5 Tahun Pengalaman

Proses

Alur Sertifikasi Halal

8 langkah sistematis menuju produk bersertifikat halal

Pendaftaran
1

Pendaftaran

Mendaftarkan Pengajuan Sertifikasi Melalui Website ptsp.halal.go.id dan mengisi Formulir Sertifikasi LPH

Verifikasi Dokumen
2

Verifikasi Dokumen

BPJPH Melakukan Verifikasi Kelengkapan Dokumen Sertifikasi Halal

Pra - Pemeriksaan
3

Pra - Pemeriksaan

Pra - Pemeriksaan Dokumen Pendukung Implementasi Sistem Jaminan Produk Halal

Pemeriksaan Lapangan (On Site)
4

Pemeriksaan Lapangan (On Site)

Pemeriksaan Implementasi Sistem Jaminan Produk Halal Secara On-Site

Penyusunan Laporan
5

Penyusunan Laporan

Penyusunan Laporan Hasil Audit Oleh Auditor Halal

Sidang Fatwa MUI
6

Sidang Fatwa MUI

Penyampaian Hasil Audit Halal Oleh LPH Kepada Komisi Fatwa MUI

Penetapan
7

Penetapan

Penetapan Kehalalan Produk Oleh Komisi Fatwa MUI

Terbit Sertifikat
8

Terbit Sertifikat

Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH

Regulasi

Landasan Regulasi
Sertifikasi Halal

Seluruh proses sertifikasi halal dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan ditetapkan berdasarkan regulasi resmi yang berlaku di Indonesia.

UU No. 33 Tahun 2014
Tentang Jaminan Produk Halal

Pasal 4 "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal."

Menjadi dasar hukum utama penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.

PP No. 42 Tahun 2024 Tentang
Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

"Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib untuk diberikan label tidak halal."

Mengatur pelaksanaan sertifikasi halal, termasuk tata cara audit, pelabelan, dan penerbitan sertifikat.

Kepkaban BPJPH No. 20 Tahun 2023
Tentang Kriteria SJPH

"Pelaku usaha wajib memiliki Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang diterapkan secara konsisten."

Menjadi pedoman penerapan SJPH agar proses produksi senantiasa memenuhi ketentuan halal.

Dokumen

Dokumen Persyaratan

Lengkapi 8 dokumen utama berikut sebagai bagian dari pengajuan sertifikasi halal melalui sistem resmi BPJPH dan LPH PT Surveyor Indonesia.

Website Icon Website Registrasi
BPJPH : SIHALAL
ptsp.halal.go.id Direct Link Icon
Telah terintegrasi dengan
1

Surat Permohonan Sertifikasi Halal

2

Formulir Pendaftaran

3

Data Pelaku Usaha

Check Icon Nomor Induk Berusaha (NIB)
*Khusus Untuk Pelaku Usaha Luar Negeri menggunakan NIB Importir dan Surat Permohonan Importir oleh produsen
4

Dokumen Penyelia Halal

Check Icon KTP, CV, SK Penyelia Halal, Sertifikat Pelatihan SJH
5
Check Icon Daftar Bahan (Bahan Baku, Bahan Tambahan, Bahan Penolong)
Check Icon Daftar Produk
Check Icon Matriks Bahan vs Produk
Diajukan 1 PDF
6

Diagram Alir Proses Produksi

7

Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) beserta seluruh lampiran dan bukti implementasi

8

Dokumen Pendukung Halal

Check Icon Sertifikat Halal, CoA, Pork free statement, diagram alir bahan, logo halal kemasan, dll

Ekosistem Sertifikasi Halal

Ekosistem Sertifikasi Halal

Proses sertifikasi halal dijalankan melalui kolaborasi antar lembaga yang memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing untuk memastikan kehalalan produk secara menyeluruh.

Lembaga Pemeriksa Halal

Pelaku Usaha

Pihak pemohon sertifikasi halal yang bertanggung jawab atas kepatuhan standar halal.

Lembaga Pemeriksa Halal

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Melakukan audit / pemeriksaan produk serta fasilitas pelaku usaha secara profesional dan transparan.

Lembaga Pemeriksa Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Lembaga pemerintah penyelenggara jaminan produk halal dan penerbit sertifikat halal.

Lembaga Pemeriksa Halal

Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa berdasarkan hasil audit LPH dan rekomendasi BPJPH.

Success Story

Langkah Sukses Kami di Pasar Halal Global

Kami telah dipercaya berbagai perusahaan, dari lokal hingga global, dalam memastikan produk mereka memenuhi standar halal internasional.

{{ story.country }}

{{ story.totalClients }}
Total Klien
{{ story.certificates }}
Sertifikat Terbit

{{ item.title }}

Cek Sertifikasi

Cek Status Sertifikasi Halal Anda

Product Icon
Office Icon
Certificate Icon
Justice Hammer Icon
Show entries
Nama Produk Nama Usaha Nomor Sertifikat Halal Nomor Ketetapan Halal Tanggal Terbit SH
{{ item.nomorSertifikat }} {{ item.nomorKetetapan }} {{ item.tanggalTerbit }}
Page {{ currentPage }} of {{ totalPages }}
WhatsApp Icon Konsultasi via WhatsApp