LPH PT Surveyor Indonesia (Persero) mendukung program pemerintah melalui penyelenggaraan layanan pemeriksaan halal yang profesional, transparan, dan kompetitif bagi pelaku usaha nasional dan internasional.
Ajukan Sertifikasi






















Lembaga pemeriksa halal yang menjunjung tinggi kejujuran, ketelitian, dan akuntabilitas dalam setiap proses pemeriksaan.
Didukung oleh >50 halal tersertifikasi dan pengalaman luas di berbagai sektor industri, kami memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional dan transparan sehingga menghadirkan hasil yang memenuhi ketentuan serta menumbuhkan kepercayaan bagi pelaku usaha dan konsumen.
Dengan pengalaman lebih dari 5 tahun, SIP Halal dipercaya BUMN, kementerian, dan berbagai industri sebagai mitra pemeriksaan halal yang profesional dan transparan.
8 langkah sistematis menuju produk bersertifikat halal
Mendaftarkan Pengajuan Sertifikasi Melalui Website ptsp.halal.go.id dan mengisi Formulir Sertifikasi LPH
BPJPH Melakukan Verifikasi Kelengkapan Dokumen Sertifikasi Halal
Pra - Pemeriksaan Dokumen Pendukung Implementasi Sistem Jaminan Produk Halal
Pemeriksaan Implementasi Sistem Jaminan Produk Halal Secara On-Site
Penyusunan Laporan Hasil Audit Oleh Auditor Halal
Penyampaian Hasil Audit Halal Oleh LPH Kepada Komisi Fatwa MUI
Penetapan Kehalalan Produk Oleh Komisi Fatwa MUI
Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH
Seluruh proses sertifikasi halal dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan ditetapkan berdasarkan regulasi resmi yang berlaku di Indonesia.
Pasal 4 "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal."
Menjadi dasar hukum utama penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
"Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib untuk diberikan label tidak halal."
Mengatur pelaksanaan sertifikasi halal, termasuk tata cara audit, pelabelan, dan penerbitan sertifikat.
"Pelaku usaha wajib memiliki Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang diterapkan secara konsisten."
Menjadi pedoman penerapan SJPH agar proses produksi senantiasa memenuhi ketentuan halal.
Lengkapi 8 dokumen utama berikut sebagai bagian dari pengajuan sertifikasi halal melalui sistem resmi BPJPH dan LPH PT Surveyor Indonesia.
Proses sertifikasi halal dijalankan melalui kolaborasi antar lembaga yang memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing untuk memastikan kehalalan produk secara menyeluruh.
Pihak pemohon sertifikasi halal yang bertanggung jawab atas kepatuhan standar halal.
Melakukan audit / pemeriksaan produk serta fasilitas pelaku usaha secara profesional dan transparan.
Lembaga pemerintah penyelenggara jaminan produk halal dan penerbit sertifikat halal.
Menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa berdasarkan hasil audit LPH dan rekomendasi BPJPH.
Kami telah dipercaya berbagai perusahaan, dari lokal hingga global, dalam memastikan produk mereka memenuhi standar halal internasional.
| Nama Produk | Nama Usaha | Nomor Sertifikat Halal | Nomor Ketetapan Halal | Tanggal Terbit SH |
|---|---|---|---|---|
| {{ item.nomorSertifikat }} | {{ item.nomorKetetapan }} | {{ item.tanggalTerbit }} |